Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Tiga Presdir dan Dua Direktur

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung selain menyidik kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri, ternyata juga diam-diam menyidik kasus dugaan korupsi di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sejumlah saksi penting pun sudah diperiksa melalui tim penyidik pidana pada JAM Pidsus, Kejagung. Termasuk pada Rabu (20/1) ini ada tiga presiden direktur, dua direktur dan tiga dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagaankerjaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (20/1) malam.

Ke tiga presiden direktur yang diperiksa masing-masing John Herry Teja (JHT) dari PT Ciptadana Sekuritas, Priyo Santoso (PS) dari PT BNP Paribas Asset Management dan Michael T Tjoajadi (MTT) dari PT Schroder Investment Management Indonesia.

Sedang dua Direktur masing-masing Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, Widjana Wirharjanto (WW) dan Direktur PT Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto (OB).

Tiga saksi lainnya, tutur Leonard, yaitu KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK, SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK.

Sedangkan sehari sebelumnya pada Selasa (19/1) ada enam saksi diperiksa tim penyidik Pidana Khusus yang seluruhnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ke enamnya yaitu AA selaku mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio dan RU selaku Deputi Direktur Manajemen Resiko Investasi.

Kemudian EH selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio, HN selaku Deputi Direktur Akuntansi, II selaku Deputi Direktur Analisis Portofolio dan HR selaku Deputi Direktur Keuangan.(muj)