JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI agar kewenangan sebagai Central Authority yang selama ini berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM untuk diserahkan kepada Kejaksaan.
Masalahnya, kata Jaksa Agung, pihaknya tidak mau ribut dengan Kementerian Hukum dan HAM yang masih tetap mempertahankan dan menolak menyerahkan kewenangan tersebut kepada Kejaksaan.
“Karena setiap kali kami mengajukan kewenangan central authority untuk diserahkan kepada kami, selalu ditolak, Jadi kami tidak mau ribut,” tutur Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1).
Dia menyebutkan sebenarnya sejak Departemen Kehakiman berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM maka sudah tidak memiliki kewenangan sebagai central authority.
“Dulu kan masih Kehakiman (Departemen Kehakiman) memang ada disitu (kewenangan central authority). Tapi sekarang kan bukan Kehakiman lagi,” ucapnya dalam rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi III Anies Kadir.
Namun, kata Jaksa Agung, pihaknya masih tetap akan terus memperjuangkan agar kewenangan central authority dapat diserahkan kepada kejaksaan.(muj)