JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Jalil melakukan kunjungan ke Perumahan Grand Kota Bintang Bekasi, Rabu (27/1/2021)
Menteri Basuki dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah mengevaluasi banjir yang sering terjadi di kolong Tol JORR Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Menurut Basuki, terjadinya penyempitan sungai yang berada di kawasan Grand kota Bintang Bekasi.
“Begini ya, kan kemarin di kolong tol itu terjadi banjir terus-menerus kalau ada hujan, waktu banjir kami sudah ada evaluasi bersama dengan Deputi ATR, kemudia bahwa kali ini aslinya 12 meter lebarnya itu bisa dihitung debitya berapa maksimum, begitu masuk sini hanya 6 meter, lanjut Basuki.
“Intinya hari ini kita melihat dan mengembalikan fungsi sungai yang kembali kecil di kawasan ini,” tambah Basuki.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkap penyebab banjir di kolong Tol JORR Kalimalang, karena terjadi penyempitan sungai cakung akibat pembangunan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi tidak sesuai sandar.
“Terjadi penyempitan sungai karena developer (Grand Kota Bintang Bekasi) membangun tidak sesuai dengan standar. Karena badan sungai tak boleh berkurang sama sekali. Kemudian ada pengalihan sungai,” jelas Sofyan Djalil
Sofyan Jalil mengatakan pihak pengembang Grand Kota Bintang Bekasi akan dikenai restorative justice. Dia pun meminta fungsi sungai yang ada di dekat area tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya untuk mencegah banjir. “Jadi begini, ini keterlanjuran, banyak keterlanjuran di republik ini. Oleh sebab itu, ada mekanisme hukum yang disebut restorative justice. Restorative justice artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu ke fungsi sebelumnya,” kata dia.
Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.
Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.
Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.
Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi.(wst)