JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut tidak hanya terhadap tujuh calon tersangka.
“Karena menurut undang-undang tidak harus tersangka saja yang bisa diminta dicegah. Tapi juga orang yang ada kaitannya bisa,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1).
Namun Ali tidak ingat berapa orang dicegah ke luar negeri terkait Asabri. Saat ditanya kabar ada 12 orang, tidak dibantah atau dibenarkannya. “Saya lupa Kalau banyak, banyaklah,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara ini.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan pihaknya segera akan gelar perkara guna menetapkan tujuh tersangka Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun.
“Mungkin minggu depan dilakukan gelar perkaranya,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/1).
Sehari sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1) juga mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengantongi tujuh calon tersangka Asabri.
Dikatakannya dari ketujuh calon tersangka dua diantaranya pelaku yang sama dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.(muj)