Kepala Badan Diklat Kejaksaan Tony Tribagus Spontana (baju putih) sedang melakukan uji coba menggunakan perangkat Virtual Reality (VR) dalam sidang simulasi di Badiklat Kejaksaan.(ist)

Badiklat Kejaksaan Kembangkan Perangkat VR Dalam Proses Belar Mengajar PPPJ

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Badan Diklat Kejaksaan RI pada tahun 2021 akan mengembangkan perangkat virtual reality (VR) dalam proses belajar mengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badiklat Kejaksaan RI

“Khususnya dalam proses pembelajaran praktik sidang atau simulasi sidang pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2).

Menurut Leonard untuk pengembangan perangkat VR beserta sistem manajeman pembelajaran di Badiklat Kejaksaan RI disiapkan anggaran sekitar Rp22 miliar sampai Rp24 miliar.

“Dengan setiap Kejati memerlukan 10 perangkat VR. Sedangkan di Badiklat Kejaksaan akan dipasang 20 VR,” ucapnya seraya menyebutkan penggunaan perangkat VR untuk simulasi sidang sudah diuji coba langsung Kepala Badiklat Kejaksaan Tony Tribagus Spontana di Badiklat Kejaksaan.

Dalam simulasi sidang, tuturnya, Kabadiklat Kejaksaan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim duduk di deretan kursi hakim dengan kedua mata tertutup kacamata yang biasanya digunakan untuk main game online.

“Masing-masing tangan Kabadiklat Kejaksan memegang perangkat stik berwarna gelap  yang terhubung dengan kacamata melalui seutas kabel,” tutur Leo demikian biasa disapa.

Selanjutnya, kata dia, dalam sidang simulasi terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dibuka Kabadiklat dengan seolah-olah tiga kali mengetokan palu ke meja sidang.

“Meskipun terdengar bunyi meja diketuk tiga kali, namun Kabadiklat sebenarnya tidak memegang palu. Juga tidak ada meja yang dipukul,” tutur Leo.

Sementara itu di dalam ruangan, ucap Leo, terdapat layar menampilkan gambar ruang sidang pengadilan lengkap dengan atribut-atributnya seperti bendera merah putih dan bendera pengadilan.

Di sisi lain, ujarnya, terdapat tempat duduk untuk jaksa penuntut umum, penasihat hukum Hukum maupun terdakwa yang duduk mengenakan perangkat serupa dengan Kabadiklat.

“Sehingga gerakan maupun ucapan yang dilakukan akan tampil sama dengan yang nampak di layar monitor,” ucapnya. Dia menyebutkan teknologi VR yang biasanya digunakan main game online digunakan untuk mendukung pemerintah mencegah dan menanggulangi penyebaran dan penularan Covid 19 yang semakin masif.

Dikatakannya juga teknologi VR akan diterapkan dalam kegiatan PPPJ tahun 2021 guna menekan proses pendidikan yang selama ini secara kombinasi virtual dan tatap muka seperti mata pelajaran praktik persidangan.

“Tapi dengan adanya perangkat dan teknologi VR simulasi sidang nantinya dapat dilakukan secara virtual dan tidak lagi tatap muka,” ujarnya. Sementara itu, kata Leo, peserta diklat yang tidak terlibat langsung atau hanya sebagai penonton sidang bisa mengakses persidangan melalui Android.

Dikatakan Leo munculnya ide menggunakan perangkat VR karena ada kendala dalam proses simulasi sidang. “Tapi melalui perangkat VR semua bisa teratasi dan memenuhi syarat kediklatan yaitu ilmu atau materi bisa disampaikan sempurna,” ujarnya.

Ditambahkannya teknologi VR juga sangat memungkinkan untuk diterapkan dalam persidangan sebenarnya. “Dimana selama ini sudah dilaksanakan secara virtual namun dengan sistem video conference,” ucapnya.(muj)