JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini kembali menerima penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Muhammad Rizieq (MR) atau Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dari Bareskrim Mabes Polri.
Ke empat berkas perkara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut terkait dugaan penghasutan dan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan dalam peristiwa kerumunan massa di masa pandemi Covid 19 yang terjadi di sejumlah tempat di Jakarta dan Bogor.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Rabu (3/2) pengembalian seluruh berkas perkara tersangka MR dan kawan-kawan disertai surat pengantar dari Dirtipidum Bareskrim Polri untuk masing-masing berkas.
“Empat berkas perkara tersebut diterima oleh Sekretaris JAM Pidum hari ini dan setelah dicatat serta diregister kemudian diserahkan kembali kepada tim jaksa peneliti untuk diteliti,” tutur Leonard.
Dikatakannya penelitian itu untuk mengetahui apakah petunjuk dari jaksa peneliti untuk kelengkapan ke empat berkas perkara tersangka MR dan kawan-kawan sudah dipenuhi apa belum oleh penyidik kepolisian.
Sesuai KUHAP, jaksa selaku penuntut umum punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara, baik secara formil maupun materil. Jika belum lengkap akan dikembalikan lagi dan sebaliknya kalau sudah lengkap tinggal penyerahan tersangka berikut barang-bukti.
Kejagung sebelumnya melalui tim Jaksa peneliti pada JAM Pidum mengembalikan empat berkas perkara Habib Rizieq dan kawan-kawan kepada Bareskrim Polri karena dianggap belum lengkap atau P18.
Berkas perkara Habib Rizieq yang dikembalikan ke penyidik antara lain terkait peristiwa kerumunan massa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020.
Dalam kasus ini Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal disangka melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Selain pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Kemudian berkas perkara masing-masing atas nama tersangka Habib Rizieq dan atas nama tersangka HU kawan-kawan yaitu MS, AAA, ASL dan IAH
Peristiwanya terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan pada 13 November 2020 dan di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq yaitu melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka HU dan kawan-kawan disangka melanggar 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Sementara itu berkas perkara ke empat atau terakhir yang dikembalikan kepada penyidik terkait peristiwa Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada 27 November 2020 dengan tersangka Habib Rizieq dan dr AT Direktur Utama RS Ummi.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu melanggar pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Serta pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP . (muj)