Ninik Asrukin Kepala Disnaker Gresik Jawa Timur

Maksimal H-7 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker Gresik Minta Buruh Mengadu

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meminta para pekerja atau buruh agar mengadu ke pihaknya, bila perusahaan tempatnya bekerja. Belum memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal tujuh hari sebelum lebaran (Hari Raya Idul Fitri, red). 

“Sesuai aturan jika ada pekerja atau buruh yang belum menerima haknya untuk mendapatkan THR, silakan lapor atau mengadi ke kami. Sebab, paling lambat bagi perusahaan untuk memberi THR pada H-7 Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, Jumat (30/4).

“Terkait hal ini, berdasarkan surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Gresik yang merupakan turunan dari surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/6/HK.04/IV/2021. Mewajibkan para pengusaha, untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil,” ujarnya.

Ninik menambahkan, sebagaimana SE Menaker tentang THR tahun 2021, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji yang diterima.

“Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja,” ungkapnya.

Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, lanjut Ninit perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan dengan cara 1 Bulan gaji dibagi 12 dikali masa kerja.

Contoh perhitungannya, THR karyawan kurang dari 1 tahun seperti berikut ini, (Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000. Jadi untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000,” tandasnya. (Mor)