JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta kepada setiap jajarannya untuk sementara waktu setop atau tidak melakukan perjalanan dinas dan lebih mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Begitupun, kata Jaksa Agung, agenda rutin tahunan kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi dan kegiatan bidang Pengawasan dalam melakukan inspeksi dan pemantauan langsung ke daerah-daerah agar sedapat mungkin dihentikan selama masa pandemi.
“Tapi jika kegiatannya memang urgen dan sangat memerlukan pertemuan secara fisik, maka laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Jaksa Agung dalam kunjungan kerja secara virtual, Senin (8/2)
Dia menyebutkan setelah mencermati grafik penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, maka pola kunjungan kerja pimpinan yang selama ini dilakukan secara fisik diubah secara virtual.
“Dengan keterbatasan yang ada tanpa bisa meninjau langsung ke lapangan, maka diperlukan komunikasi yang intensif dan berkesinambungan,” ucap Jaksa Agung dalam kunjungan virtual dihadiri Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.
Oleh karena itu dia pun akan mengupayakan agenda kunjungan kerja virtual (kunker virtual) sedapat mungkin dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali.
Maksud dan tujuan kunker virtual ini, tutur Jaksa Agung, selain diharapkan dapat mengganti kegiatan kunker dalam keadaan normal, tentunya juga dalam rangka evaluasi kinerja, penyerapan aspirasi, dan ruang diskusi.
“Forum ini sebagai ajang silahturahmi. Bagaimanapun juga saya sebagai bapak dan pimpinan tentu ingin tahu setiap kondisi, hambatan, dan tantangan dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya di tengah pandemi,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Dalam kunker virtual Jaksa Agung kembali mengingatkan lima arahannya pada 6 Januari 2021 dan kebijakan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Antara lain terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pengawalan Program Vaksinasi Nasional, Pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Cipta kondisi pasca pelarangan Front Pembela Islam (FPI), dan Realisasi Hasil Keputusan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020.
Kemudian terkait kebijakan-kebijakan pokok sebagaimana tertuang dalam delapan Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2020 dan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 untuk dicermati dan dilaksanakan.
Demikian juga berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, maupun Peraturan Kejaksaan.
Oleh karena itu dia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi agar memastikan setiap kebijakan yang telah dikeluarkannya untuk benar-benar diedarkan dan telah diterima secara utuh pada setiap satuan kerja.
“Pastikan kebijakan saya untuk dilaksanakan sungguh-sungguh. Saya tidak ingin mendengar jika masih ada pimpinan di satker yang tidak melaporkan kinerjanya karena tidak mengetahui adanya informasi kebijakan yang telah saya keluarkan,” ucap Jaksa Agung.
Hadir juga secara virtual para Staf Ahli Jaksa Agung, para pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejagung, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya.(muj)