Direktur PT Himalaya Energy Perkasa (HEP) Piter Rasiman salah satu tersangka lain kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.(ist)

Tahap Dua Kasus Jiwasraya, Jaksa Tetap Tahan Direktur PT HEP Piter Rasiman

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur PT Himalay Energy Perkasa (HEP) Piter Rasiman segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus telah menyerahkan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum, Senin (8/2) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Tim JPU setelah menerima penyerahan tahap dua dari tim penyidik langsung menahan kembali tersangka.

“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dari 8 Februari hingga 27 Februari 2021,” kata Leonard, Senin (8/2) malam.

Dikatakannya penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan.

Dalam kasus Jiwasraya ini tersangka Piter Rasiman selain disangka melakukan korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus dugaan korupsi tersangka disangka melanggar pasal 2 maupun 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk TPPU disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(muj)