GRESIK (Independensi.com) – AA (17) seorang pelajar SLTA asal Jalan Bypas Krian Desa Semawut, Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Satuan Narkoba Polres Gresik, Jawa Timur, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Kemudian ia jual kembali, karena tergiur keuntungan yang didapat.
“Pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar, sedangkan keuntungan dari mengedarkan sabu digunakan untuk bersenang-senang,” ujarnya, Jumat (12/2).
“Mirisnya lagi, pelaku ini tergolong anak yang masih dibawah umur. Untuk itu, kami berharap para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba,” imbaunya.
Dari tangan pelaku saat ditangkap dikawasan Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, lanjut Arief polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,26 Gram. Serta, HP dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya untuk mengedarkan sabu antar kota.
“Akibat perbuatannya, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Mor)