BEKASI (IndependensI.com)- Penegakan peraturan terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat, terus dilakukan. Bentuknya ada operasi yustisi dan non yustisi.
Selama penegakan protokol kesehatan, ratusan pelanggar ditindak. Operasi dilakukan bersama antara Satopol PP, TNI, Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi.
Dalam operasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat hingga saat akhir pekan kemarin, jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi senilai Rp 23.407. 000. Uang itu diperoleh dari denda sesuai Perda Kota Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan,Senin (15/2/2021), sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000
Dikatakan, Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.
“Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” tegasnya.
Di didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi,
Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.
Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya, sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional, yakni tempat hiburan 7, restoran 60, Cafe 53, Warnet/area bermain dan toko retail 19, tempat hiburan malam 67, restoran 2013, toko modern 770, toko swalayan 78, pasar tradisional 15, dan pasar swalayan 40. (jonder sihotang)