Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kejaksaan Bantah Tahan Empat Ibu Tersangka Kasus Perusakan Bersama Anak Balitanya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membantah menahan empat ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kini terdakwa kasus perusakan pabrik rokok bersama anak balita yang masih menyusui.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat jaksa Kejari Lombok Tengah menahan ke empat tersangka setelah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari penyidik Polres Loteng pada tahap dua, sama sekali tidak ada anak-anak dibawa para tersangka.

“Jadi terkait pemberitaan maupun foto yang beredar di media sosial bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak kejaksaan adalah tidak benar,” kata Leonard  mengutip klarifikasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat  dalam  keterangan tertulisnya, Senin (22/2).

Leonard mengatakan yang benar adalah keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan Praya.

Dia mengungkapkan kronologisnya yaitu pada Selasa (16/2) di kantor Kejari Lombok Tengah berlangsung tahap dua tersangka atas nama Hultiah dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Pelaksanaan tahap dua, tuturnya, dilakukan setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Kejari Lombok Tengah. Dikatakannya saat penyidik menghadapkan para tersangka dan barang bukti disertai surat kesehatan yang menyatakan para tersangka dalam keadaan sehat.

Selain itu  para tersangka tidak didampingi pihak keluarga maupun penasehat hukum dan tidak pernah membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap dua Kejari Lombok Tengah.

“Sementara para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua berbelit belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan oleh jaksa untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice. Namun ke empat tersangka tetap menolak,” ujar Leo biasa dia disapa.

Kemudian, kata Leo, karena Pasal 170 KUHP merupakan pasal yang bisa dilakukan penahanan maka para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa agar menghubungi pihak keluarganya.

“Guna mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP,” ucapnya. Namun sampai berakhirnya jam kerja pukul 16.00 WITA, pihak keluarga para tersangka tidak datang ke kantor Kejari.

Selanjutnya, kata dia, karena sudah diupayakan berdamai menolak dan berbelit-belit serta pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut para tersangka ditahan di Polsek Praya Tengah.

Sehari kemudian pada Rabu (17/2) jaksa melimpahkan berkas para terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya. Bersamaan dengan itu keluar penetapan Hakim PN.PRaya Nomor:37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021 yang menahan para tersangka di Rutan Praya selama 30 hari sejak 17 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

“Terhadap penetapan hakim, jaksa penuntut umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama,” kata Leo seraya menyebutkan para terdakwa kemudian, Kamis (18/2) dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Praya setelah hasil Rapid test para terdakwa negatif Covid 19 dan diterima pihak Rutan Praya.

Dia menuturkan para terdakwa selanjutnya segera akan disidang pada Rabu (24/2) sesuai dengan penetapan hakim Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Ditambahkannya para terdakwa masih mempunyai hak untuk meminta penangguhan penanahan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim.
“Karena saat ini para terdakwa berstatus penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,” ucapnya.(muj)