JAKARTA(Independensi.com) –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus sudah sangat terlambat.
Masalahnya, kata Boyamin, dalam penggeledahan tersebut KPK menyatakan tidak menemukan bukti yang terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial covid 19
“Lha kalau geledahnya sudah sebulan dari kejadian emang dapat apa. Agak sulit untuk mendapat barang-bukti dan diduga sudah dibersihkan sebelumnya. Sudah sangat terlambat,” tutur Boyamin, Kamis (25/2).
Dia mengibaratkan perang, penggeledahan harus ada unsur kejut dan mendadak. “Jika perlu malam hari atau menjelang pagi.”
Oleh karena itu, tutur dia, semestinya setelah operasi tangkap tangan (OTT) langsung dilakukan penggeledahan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan.
“Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga barang bukti sudah hilang,” ucap Boyamin.
Dia juga menyebutkan praperadilan terhadap KPK terkait dengan 20 izin penggeledahan yang sudah diterbitkan Dewan Pengawas KPK akan tetap jalan.
“Karena masih ada yang kurang yaitu terkait 20 izin penggeledahan belum semuanya dilakukan KPK,” ungkapnya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri sehari sebelumnya mengatakan kalau penyidik KPK tidak menemukan bukti terkait kasus dugaan korupsi bansos Corona saat menggeledah rumah Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Penggeledahan telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (24/2).(muj)