Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.(ist)

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan dan Kaji Pasal Karet

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pemerintah melalui Tim kajian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD akan mengkaji sejumlah pasal terutama yang dianggap sebagai pasal karet.

Ketua Tim Kajian Sugeng Purnomo mengatakan kajian tersebut akan dilakukan salah satu dari dua sub tim kajian yang ada dalam  tim kajian UU ITE yang dibentuk yaitu sub tim kedua.

“Sub tim kedua akan mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir  dan akan memberi rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi UU ITE,” tutur Sugeng kepada Independensi.com, Jumat (26/2).

Sedangkan untuk sub tim pertama, tuturnya, akan  bertugas untuk mengkaji bagaimana implementasi atau pelaksanaan aturan dari Undang-Undang ITE.

Dikatakannya kajian tersebut akan dilakukan Tim setelah pihaknya meminta dan menampung masukan dari berbagai nara sumber, termasuk terlapor dan pelapor.

“Narasumber yang kami sepakati dari hasil rapat kedua diutamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor,” ucap Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM pada Kemenkopolhukam.

Dia menyebutkan dari masukan-masukan tersebut tim ingin mengetahui mengenai apa yang dirasakan dan dialami baik terlapor dan pelapor dari proses yang pernah dijalani.

Selain itu, tuturnya, tim kajian mendengarkan masukan dari perwakilan DPR-Parpol hingga kelompok akademisi, pengamat dan kelompok kementerian-lembaga.

Tim, ucap Sugeng, juga akan melibatkan kelompok asosiasi pers, dan kelompok aktivis, masyarakat sipil dan praktisi untuk melihat saat implementasi UU ITE apa yang terjadi dari pengamatan mereka.

Dia menambahkan bagi kalangan masyarakat yang tidak diundang tim untuk memberi masukan nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau sms yang bisa dihubungi.

Sesuai jadwal atau timeline yang disepakati dalam rapat kedua tim kajian pada Rabu (24/2), Tim pada pekan pertama ini akan melakukan kegiatan Forum Group Discussion (FGD).

“Pekan berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan Sub Tim I dan Sub Tim II serta selanjutnya penyusunan laporan,” kata mantan Kajati Sumatera Selatan dan staf ahli Jaksa Agung bidang Pidana Umum ini.(muj)