JAKARTA (Independensi.com)
Empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembobolan Bank Jawa Timur cabang Kepanjen sebesar Rp100 miliar dengan modus pengajuan kredit ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (1/3) sore.
Salah satunya tersangka MRY mantan Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen. Sedang tiga tersangka lain masing-masing EFR selaku penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen serta DB dan AP dari pihak swasta.
“Kedua tersangka dari pihak swasta selaku penerima kredit dari Bank Jatim cabang Kepanjen,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir kepada Independensi.com, Senin (1/3).
Dofir menyebutkan ke empat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati sekitar pukul 16.00 WIB
“Kita tahan selama 20 hari dengan pertimbangan subyektif dan obyektif yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.
Dikatakan Dofir modus dari para tersangka berawal ketika tersangka DB dan AP mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.
“Pengajuan kredit kemudian diproses kedua tersangka dari pejabat Bank Jatim. Walaupun sebenarnya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit karena memakai nama-nama orang lain,” tuturnya.
Kredit kemudian berhasil dicairkan kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu dari 2017 hingga September 2019. “Tapi belakangan kredit tersebut macet karena tidak terbayar dan ini menimbulkan kerugian negara.”(muj)