Jaksa Agung: Sidang Melalui Vicon perlu Dikukuhkan dalam Hukum Acara Pidana

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Selama hampir setahun masa pandemi covid 19 sudah lebih dari 500 ribu persidangan dilaksanakan secara virtual oleh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan persidangan secara virtual merupakan solusi dan inovasi serta terobosan yang dilakukan jajaran kejaksaan menghadapi pandemi covid 19.

“Kami pun berharap persidangan secara virtual melalui video confrence atau vicon perlu dikukuhkan dalam hukum acara pidana,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Sebelumnya dia menuturkan sejak awal covid 19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Karena bagaimanapun terdapat hak para pencari keadilan yang harus kita jaga,” kata Burhanuddin yang kemudian mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Instruksi tersebut menekankan penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan menggunakan media online yaitu menggunakan video conference.

Langkahnya mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung yang juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 yang menekankan agar dilakukan persidangan melalui video conference.

“Artinya MA pun sepakat selama masa pandemi covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Adapun sidang melalui vicon dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online. Untuk jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan rekapitulasi satker Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia persidangan melalui vicon telah digelar 573.953 persidangan dari kurun waktu 29 Maret 2020 hingga 11 Februari 2021. Sedangkan tahapa dua secara online sebanyak 4.967 kali.(muj)