Salah satu dari dua mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo yang disita mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam Nomor Polisi: B 7 EIR.(ist)

Kasus Asabri, Dua Mobil Mewah Disita dari Tersangka Jimmy Sutopo

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung belum lama ini menyita sejumlah aset milik Direktur Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan terhadap aset-aset dari tersangka JS dalam rangka pengembalian kerugian negara.

“Aset-asetnya yang disita antara lain tiga buah mobil, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, cek dan belasan jam tangan mewah serta barang berharga lainnya,” kata Leonard, Rabu (3/3) malam.

Dari ketiga mobil yang disita dua diantaranya tergolong mewah yaitu mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam Nomor Polisi: B 7 EIR dan Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT C217CBU). Satu lagi mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi:B 1940 SAJ.

Sedangkan uang tunai yang disita dalam bentuk mata uang rupiah dan asing jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp73 juta. Sementara itu satu lembar cek disita yaitu BCA No. BF 914429 senilai Rp2 miliar atas nama Tersangka JS.

“Untuk jam tangan mewah 15 buah dan satu buah kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan serta satu buah Cincin warna silver,” tutur Leo demikian biasa dia disapa.

Dikatakannya terhadap aset-aset tersangka akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya,” ucapnya seraya menyebutkan untuk aset-aset tersangka lain masih dilacak. “Baik yang ada di dalam maupun luar negeri.”(muj)