GRESIK (Independensi.com) – Fraksi PPP DPRD Gresik, Jawa Timur, mengelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan pendidikan tatap muka di masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Lilik Hidayati salah seorang anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Gresik, pihaknya sengaja melakukan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang sering menanyakan kapan pendidikan tatap muka kembali dilaksanakan.
“Kami sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, terutama konstituen kami saat melaksanakan kegiatan kedinasan sebagai legislatif,” kata, politisi senior partai berlambang Kabah ini usai sosialisasi, Minggu (7/3).
“Sosialisasi ini penting untuk disebar luaskan ke masyarakat sekaligus memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap semua pihak, baik orangtua siswa maupun guru. Terkait segala ketentuan atau aturan yang harus dilaksanakan, untuk pelaksanaan pendidikan tatap muka,” ujarnya.
Dalam Perbup tersebut, lanjut Lilik juga menjabarkan tentang ketentuan yang wajib dilaksanakan penyelenggara pendidikan ketika menerapkan pendidikan tatap muka.
“Jika sekolah akan melaksanakan pendidikan tatap muka, harus betul betul mempersiapkan segela ketentuan yang diatur sesuai Perbup. Sebab, sesuai dengan undang-undang setiap anak berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkwalitas,” tandasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Gresik Khoirul Huda, bahwa semua pihak terkait pendidikan harus memahami Perbup 50/2020 ini. Sehingga, saat pendidikan tatap muka diberlakukan semua sudah memahami aturannya.
“Dan yang harus diperhatikan saat penerapan pendidikan tatap muka, fasilitas atau sarana dan prasarana sekolah harus mendukung sesuai dengan prosedur yang ditentukan,” pungkasnya. (Mor)