Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar.(foto/muj/Independensi)

Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara, MAKI: Jerat TPPU Semua Tersangka Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul tersangka Jimmy Sutopo.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun dari kasus Asabri.

“Hanya saja kalau mau maksimal pengembalian kerugian negaranya seperti kasus Jiwasraya, maka semua tersangka harus dijerat atau dikenakan juga TPPU,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Senin (8/3).

Oleh karena itu, tuturnya, jangan hanya kelompok atau kluster swasta seperti  Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo yang sudah dikenakan TPPU oleh Kejagung, selain Lukman Purnomosidi yang belum dikenakan TPPU.

“Tapi tersangka lainnya dari kluster atau unsur Direksi dan manajemen Asabri juga seharusnya dikenakan TPPU selain korupsi,” ucapnya.

Boyamin beralasan kasus Asabri merupakan penggarongan yang  dikamuflase dengan transaksi jual beli saham dan hasilnya berusaha disembunyikan. “Ini khan sudah sangat jelas kelihatan sejak awal niatnya adalah dalam rangka menyembunyikan supaya tidak ketahuan,” ujarnya.

Dia mencontohkan aset salah satu tersangka di Solo, Jawa Tengah yang dijadikan usaha armada bus-bus wisata sampai sekitar 50 bus wisata. Selain itu, tutur Boyamin, hasilnya dibuat bisnis hotel dan usaha-usaha lain termasuk pemecah batu split di Lereng Merapi.

“Terbukti juga saya berhasil menemukan cara dan hasil diduga dari pencucian uang atau hasil kick back dari Asabri,” ujarnya. Caranya, ungkap dia, uang atau duit tersebut dibawa berkoper-koper dari Jakarta ke Solo tidak melalui transfer.

“Itu kan berarti sudah niat. Karena kalau uang bersih kan bisa melalui transfer. Sekarang kenapa dibawa pakai koper dan mobil, dan sampai di Solo tidak boleh di atasnamakan keluarga,” ucap Boyamin.

Kejaksaan Agung seperti diketahui kembali menetapkan dua dari sembilan tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya tersangka Jimmy Sutopo.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/3) mengatakan kedua tersangka disangka melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus Asabri untuk lima tersangka lain dari kluster atau unsur Asabri yaitu dua mantan Direktur Utama Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar, Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.(muj)