JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Revitalisasi ini dilakukan untuk memperpanjang usia operasional TPA hingga tahun 2024.
Pekerjaan Revitalisasi TPA Piyungan telah dilaksanakan sejak 11 November 2020 dengan anggaran sebesar Rp 103 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multi years contract) 2020-2022 yang dilaksanakan oleh PT. Rosa – Seto, KSO. Hingga saat ini Revitalisasi TPA Piyungan konstruksinya telah mencapai 19,28 % dan ditargetkan akan rampung pada Maret 2022.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Persoalan sampah sudah menjadi tragedi bagi bangsa kita. Ke depan, penanganan sampah akan jadi prioritas Kementerian PUPR bersamaan dengan prioritas penanganan air bersih,” kata Basuki beberapa waktu lalu.
TPA Piyungan yang berlokasi 13,5 Km atau 26 menit dari Kota Yogyakarta tersebut telah beroperasi sejak tahun 1996 untuk melayani wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul yang kondisinya telah melebihi kapasitas dengan beban sampah 600 – 650 ton sehari.
Kementerian PUPR memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan penataan sel eksisting sehingga dapat meningkatkan kapasitas TPA Piyungan. Dukungan pembangunan tersebut mencakup pekerjaan galian sampah, urugan dan pemadatan sampah, penutupan sel sampah, perkuatan dan pembentukan lereng, pekerjaan drainase, pekerjaan jalan operasional lereng, pipa penyaluran lindi, pekerjaan pipa gas, dan optimalisasi Instalasi Pengolahan Limbah (IPL).
Mengingat timbulan volume sampah yang tinggi serta keterbatasan lahan di Regional Yogyakarta, diperlukan adanya intervensi teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dalam mengatasi permasalah sampah yang terjadi saat ini. Skema KPBU dalam penerapan teknologi tersebut saat ini sedang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DIY dan ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2023 sehingga dapat meningkatkan pengelolaan sampah di regional Yogyakarta menjadi lebih baik.(wst)