Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kasus Asabri, Tiga kali Diperiksa Status Pengusaha Properti Tan Kian Masih Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun, Senin (8/3).

Salah satunya yang diperiksa tim penyidik pidana khusus di Gedung Bundar, Kejagung  Jakarta yaitu Tan Kian. Namun sampai selesai pemeriksaan status Tan Kian pengusaha properti  ini yang diperiksa untuk ketigakalinya belum berubah masih  sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Senin (8/3) malam, TK diperiksa dalam kapasitas selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

Dia diperiksa bersama tiga saksi lainnya yaitu POS selaku Nominee tersangka JS, APS selaku Nominee tersangka BTS dan SW pemegang saham PT Tricore Kapital Sarana.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ucap Leo demikian biasa dia disapa.

Kejaksaan Agung dalam kasus PT Asabri telah menetapkan sembilan tersangka. Empat diantaranya dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi.

Sedangkan lima tersangka lain dari Direksi atau manajemen PT Asabri yaitu dua mantan Dirut Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar, Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.(muj)