Benny Tjokrosaputro (BTS) Komisaris Utama PT Hanson International tersangka kasus PT Asabri.(ist)

Kejaksaan Agung Sudah Sita 700 Hektar Tanah Aset Bentjok di Lebak Terkait Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mengembalikan dugaan kerugian negara secara optimal dari kasus PT Asabri sebesar Rp23,7 triliun, Kejaksaan Agung kembali menyita tanah aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) Komisaris Utama PT Hanson International.

Kali ini tanah aset dari Bentjok yang disita seluas 3.090.000 meter atau 300 hektar lebih dari 411 bidang tanah dengan seluruhnya berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan dengan penambahan tanah yang disita maka hingga Rabu (10/3) tanah aset tersangka BTS yang sudah disita seluruhnya di Lebak seluas 7.190.000 meter atau 700 hektar lebih dari 1.263 bidang tanah.

“Penyitaan dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung seizin pihak pengadilan melalui penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” tutur Leo demikian biasa disapa, Rabu (10/3).

Leo menuturkan sebagaimana telah dirilis sebelumnya telah disita sejumlah tanah aset milik dan atau terkait dengan tersangka BTS yang seluruhnya berada di Kabupaten Lebak.

Antara lain tanah seluas 343.461 meter dari 155 bidang tanah, kemudian seluas 1.929.502 meter dari 566 bidang tanah berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH).

Selain itu tanah seluas 1.838.639 meter dari 131 bidang Tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Harvest Time. Sehingga total tanah yang disita seluas 4.111.602 meter atau 400 hektar lebih dari 852 bidang tanah.

Dikatakan Leo terhadap aset-aset yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.

Dia pun menambahkan Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. (muj)