Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia (kiri depan). (Istimewa)

Aan Kurnia: UU Tentang Landas Kontinen Diperlukan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, UU tentang landas kontinen diperlukan sebagai dasar implementasi kepentingan nasional Indonesia di laut. Hal ini disampaikan Aan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen, Kamis (2/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus T.B. Hasanuddin yang dihadiri anggota Pansus dari sembukan Fraksi DPR RI secara tatap muka maupun daring. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Laksdya TNI Aan Kurnia dalam paparannya menyampaikan, konsep pengamanan dan pengawasan kegiatan di landas kontinen menjadi hak berdaulat Indonesia. Situasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan nasional Indonesia. “Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai penegak hukum sesuai dengan amanat UU no. 32 Tahun 2014 memandang perlu adanya Undang-Undang tentang landas kontinen,” katanya.

Lebih jauh Aan menambahkan, Bakamla menyampaikan pandangannya terkait pengamanan dan pengawasan kegiatan di landas kontinen. “Adapun Ruang lingkup paparan meliputi, pertama kerawanan Kamla di landas kontinen dan peluang yang berada di landas kontinen. Kedua, Urgensi RUU Landas Kontinen. Ketiga, Konsepsi Strategi Kamla di landas kontinen. Keempat, rekomendasi dalam sudut pandang Bakamla,” ungkap Aan.

Terkait dengan kerawanan keamanan laut di landas kontinen, Aan mengatakan kondisi tersebut perlu dijadikan perhatian bersama. Kerawanan atau ancaman antara lain kerusakan lingkungan akibat penangkapan ikan yang melanggar ketentuan seperti penggunaan bom dan trawl. Pencurian atau putusnya kabel laut akibat aktifitas kriminal dan lego jangkar tidak pada tempatnya, sebagai contoh Bakamla bersama TNI AL berhasil mengamankan pencuri kabel laut di Riau pada tahun 2018.

“Data yang kami dapat sejak tahun 2013-2019 ada 65 kasus putus kabel laut dan 40% terjadi di kepulauan Riau akibat pencurian dan lego jangkar tidak pada tempatnya,” ungkap Jenderal TNI AL bintang tiga tersebut.

Kemudian lanjutnya, pencurian Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dimana terdapat 463 titik tenggelam kapal membawa harta karun dan ini baru 25% disurvei dan 3% diangkat. Selain itu masih terjadi penangkapan nelayan khususnya berasal dari NTT. Demikian juga ada beberapa landas kontinen yang belum selesai. Dan adanya penelitian ilmiah tanpa ijin.

Disampaikannya pula, bahwa ada peluang yang ada di landas kontinen yang dapat dimanfaatkan khususnya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dasar laut dan migas. Aan juga mengungkapkan kegembiraannya dengan adanya drilling SKK Migas di Landas Kontinen Laut Natuna Utara. Ia juga menambahkan, penempatan sensor bawah air di wilayah rawan keamanan laut dan pemanfaatkan rig atau instalasi di landas kontinen untuk pemantauan situasi keamanan laut tentunya merupakan manfaat lain dari landas kontinen.

Demikian berita dikutip dari rilis yang diautentikasi Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.