JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung pindahkan tiga mobil milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang telah disita ke Kantor Pusat PT Asabri di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Selasa (16/3) pemindahan ketiga mobil milik tersangka JS dilaksanakan tim jaksa penyidik pada Senin (15/3) kemarin.
Dua diantaranya tergolong mobil mewah yaitu Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam Nomor Polisi B 7 EIR dan Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (217CBU).
Satu lagi mobil Nissan Teana warna Hitam Nomor Polisi B 1940 SAJ.
Leo demikiana biasa dia disapa menyebutkan ketiga mobil sebelumnya dititipkan kepada pengelola Apartement Raffles Residences, Kuningan, Jakarta Selatan. “Senin kemarin dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri.” .
Dikatakannya juga terkait kasus Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,8 triliun, kini tim jaksa penyidik sedang melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tim mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri,” tuturnya.
Dia menyebutkan klarifikasi akan dilakukan terhadap para saksi dan para Tersangka guna menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK akan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucapnya.(muj)