KUDUS (IndependensI.com) – Kisruh penutupan kandang ayam di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe berujung gugatan ke PTUN. Gugatan dilayangkan pemilik kandang, Imam Sofi’i dengan alasan aksi penutupan tersebut dinilai melewati batas.
Imam Sofi’i melalui kuasa hukumnya, Ahmad Triswandi mengaku mengantongi cukup bukti atas dugaan tindakan melewati batas yang dilakukan Satpol PP Kudus.
Pertama, sebut Triswandi, dia mengaku pendirian peternakan ayam petelur milik kliennya telah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan Pemerintah Desa Glagah Kulon pada 1 Oktober 2016 silam.
Selanjutnya, pada akhir tahun 2019 muncul surat aduan warga mengenai bau menyengat dan lalat akibat aktivitas kandang ayam petelur. Dalam surat aduan ini, pemilik mencurigai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah warga. Sehingga surat tersebut dinilainya tidak sah.
Surat teguran dari Pemerintah Desa itu kemudian ditindaklanjuti pemilik kandang dengan surat keberatan. “Surat aduan itu itu kemudian dibalas klien kami dengan surat perihal keberatan dengan tembusan Camat Dawe, PKPLH, DKK dan Satpol PP Kudus,” ucapnya.
Soal kandang ayam yang tidak berizin, Triswandi mengatakan kandang ayam milik kliennya masuk kategori peternakan rakyat. Sehingga tidak perlu mendaftarkan usahanya ke Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Kapasitas ayam dikandang tersebut tidak lebih dari 12.100 ekor. Sehingga tidak perlu mendaftar izin usaha peternakan,” ucapnya.
Selanjutnya, saat aksi penutupan Triswandi menilai tindakan Satpol PP Kudus melebihi batas. Dimana ayam-ayam petelur yang ada di kandang tersebut diperlakukan dengan tidak tepat.
“Ayamnya dikeluarkan dari kandang dengan cara dilempar dari ketinggian. Prilaku ini mengakibatkan ayam petelur di sana stres, tidak nafsu makan dan mati di dalam kandang yang tersegel,” tegasnya.
Matinya ayam-ayam petelur di dalam kandang yang tersegel juga menimbulkan permasalahan baru. Dimana bangkai ayam di dalam kendang yang tersegel menimbukan bau menyengat yang mencemari udara.
“Seharusnya sebelum proses penutupan, oleh petugas ayamnya dipindahkan dulu. Sehingga tidak menimbulkan kerugian materil dan masalah baru seperti ini,” tandasnya.
Atas dasar ini, lanjutnya, pemilik kandang mengajulan gugatan ke PTUN Semarang. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng. (Nil)