JAKARTA (Independensi.com) – Dua kapal pencuri ikan asal Malaysia giliran ditenggelamkan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (18/3).
Penenggelaman kapal dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf setelah dilaksanakan acara seremonial penyerahan kedua kapal di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyebutkan kedua kapal yang lebih dahulu dibakar dan baru ditenggelamkan merupakan barang-bukti kasus tindak pidana perikanan yang sudah inkracht.
Kedua kapal asal Malaysia masing-masing kapal KM KHF 1980 dinahkodai oleh terpidana Surriyon Jannok warga Negara Thailand dan kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai terpidana Winai Bunpichit juga warga Negara Thailand.
Dikatakannya kegiatan eksekusi pemusnahan kedua kapal merupakan kerjasama antara Kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hadir dalam acarat antara lain Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Wakajati Aceh Hermanto, Kajari Banda Aceh Edi Ermawan, Ketua PN Banda Aceh serta pejabat dari PSDKP Lampulo dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.(muj)