JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TAM) Heru Hidayat salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.
Kali ini aset yang disita melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus berupa dua bidang tanah berikut bangunan mewah diatasnya yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Penyitaan terhadap aset tersangka HH dilakukan tim jaksa penyidik pada Kamis (25/3),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (27/3) malam.
Dia menyebutkan penyitaan tersebut telah mendapatkan izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui penetapan Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021.
Kedua aset yang disita antara lain satu bidang berikut bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00994 seluas 660 meter terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
“Aset tersebut dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapus Arowana Tbk,” ungkap Leo demikian biasa disapa.
Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16885 seluas 382 meter terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
“Pemegang hak atas nama Susanti Hidayat,” ucapnya seraya menyebutkan terhadap aset-aset tersangka yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara ini.(muj)