Bangunan Mall Matahari salah satu aset milik Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International di Pontianak, Kalimantan Barat yang disita Kejaksaan Agung.(ist)

Kejagung Juga Sita Mall Matahari-Hotel Maestro Milik Bentjok di Pontianak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung selain menyita aset Heru Hidayat juga menyita aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tersangka lain kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berlokasi sama di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Aset Bentjok yang disita melalui tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM Pidsus berupa bangunan permanen pusat perbelanjaan Mall Matahari dan Hotel Mestro.

“Selain itu juga disita tiga bidang hamparan tanah seluas 833 hektar yang berada di tiga desa,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (27/3) malam.

Ketiga desa, tutur Leo demikian biasa disapa, yaitu Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dikatakannya untuk bangunan Mall Matahari berada di atas dua bidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 469 seluas 9.820 meter dan sertifikat HGB Nomor 511 seluas 577 meter.

Sedangkan Hotel Maestro juga berada di atas dua bidang tanah sertifikat HGB Nomor 38 dahulu Nomor 2058 seluas 2.034 meter dan sertifikat HGB Nomor 57 dahulu Nomor 2055 seluas 93 meter.

Leo menuturkan untuk penyitaan terhadap aset BTS tersebut tim jaksa penyidik juga sudah mendapatkan izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.

Seperti juga aset tersangka lainnya, kata Leo, terhadap aset BTS akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.(muj)