JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,6 hektar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang rencananya dibangun rumah susun oleh Pemprov DKI Jakarta .
“Masalahnya penanganan kasus tersebut sudah diambilalih Mabes Polri sejak tanggal 1 Maret 2021,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Rabu (31/3).
Ashari mengakui Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menerima SPDP yang masih bersifat umum terkait kasus lahan Cengkareng tersebut dari Polda Metro Jaya sejak 2 Oktober 2020.
“Dalam SPDP tersebut memang belum tercantum siapa tersangkanya,” kata Ashari seraya menyebutkan dalam perkembangannya kasus lahan Cengkareng kini diambilalih Mabes Polri.
“Karena itu kita lagi koordinasi tentang SPDP yang sudah dikirim Polda untuk ditarik atau kita kembalikan ke Polda,” ucap mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.
Kasus lahan Cengkareng yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta sebenarnya pernah diusut Kejaksaan Agung sejak tahun 2016. Namun kemudian diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri yang sudah lebih mengusutnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo kala itu mengatakan penyerahan untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus lahan Cengkareng . “Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan,” ucapnya di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Belakangan kasus lahan Cengkareng ternyata diketahui ditangani Polda Metro Jaya setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan hingga empat kali Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta dan KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman beberapa waktu lalu mengatakan diketahuinya Polda Metro Jaya menangani kasus lahan Cengkareng pada saat awal MAKI mengajukan praperadilan pada Oktober 2020.
Dia menyebutkan Polda Metro Jaya pada akhir Oktober 2020 telah mengirim SPDP kepada Kejati DKI Jakarta. “Meski belum ada nama tersangka,” kata Boyamin seraya menyebutkan SPDP Nomor: B/16327/X/RES.3.3/2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 2 Oktober 2020 diterima Kejati DKI Jakarta pada 27 Oktober 2020.
MAKI mengajukan praperadilan dengan maksud agar hakim memerintahkan KPK mengambil alih penanganan kasus lahan Cengkareng. Namun gugatan praperadilan ditolak hakim. Boyamin pun menegaskan selama kasus tersebut masih mangkrak, MAKI akan terus mempraperadilankannya.(muj)