JAKARTA (Independensi.com) – Advokat senior Maqdir Ismail memuji keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih Nursalim. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.
Maqdir menyatakan, keputusan tersebut sebagai kebijakan yang tepat dan positif bagi kepastian hukum di Indonesia. “Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Maqdir seperti dikutip dari rilisnya, Kamis (1/4/2021).
Maqdir mengatakan, penghentian penyidikan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum, aspek yang sangat penting dan didambakan oleh masyarakat, terutama dunia usaha.
Adanya jaminan kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Maqdir berpendapat, peningkatan kepastian hukum sangat penting bagi Indonesia yang kini sedang berjuang untuk memulihkan perekonomian nasional yang menurun karena terpukul pandemi. “Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit,” katanya.