JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus untuk ke empat kalinya kembali memeriksa pengusaha properti Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.
Tan Kian diperiksa di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (5/4) bersama tujuh orang lainnya. Namun hingga kini selesai pemeriksaan status Tan Kian belum berubah masih sebagai saksi.
“TK diperiksa dalam kapasitas selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sedangkan dari tujuh saksi lainnya yang diperiksa, tiga diantaranya dari PT Agro Artha Surya yaitu PAY selaku Komisaris, ISA selaku Direktur dan F selaku karyawan.
Sementara empat saksi lagi yaitu FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama, HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management, JI selaku karyawan PT. Hanson International dan RDS selaku Direktur PT Bukit Berlian Plantations.
Leo demikian biasa dia disapa mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ucap mantan Asintel Kejati Sumatera Utara ini.(muj)