JAKARTA (IndependensI.com) – Penggunaan massal alat pendeteksi Covid 19 melalui hembusan nafas GeNose mendapat kritik keras dari Epidemiolog Pandu Riono. Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum pernah mengizinkan alat itu untuk digunakan sebagai alat skrining mendeteksi Covid-19.
“Kemenkes hanya mengeluarkan surat izin edar sementara selama setahun, agar alat tersebut bisa dilakukan validasi oleh institusi independen, seperti @balitbangkes dan atau institusi universitas lain. @kemenkes_ri tidak pernah mengeluarkan surat penggunaan Genose untuk skrining Covid-19,” kata Pandu melalui akun media sosialnya pada Rabu (7/4/2021).
Ia bahkan menyebut bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menyarankan penggunaan GeNose tanpa pijakan yang kukuh. “Satgas Covid-19 menyarankan tanpa basis yg jelas,” ucap Pandu.
Dia juga mengunggah isi Surat Izin Edar GeNose oleh Kemenkes tertanggal 20 Desember 2020. Surat itu berbunyi:
- Persetujuan ini adalah Persetujuan Izin Edar Di Masa Darurat Covid-19, berlaku sampai dengan 24 Desember 2021 (1 Tahun).
- Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan Alat Kesehatan tersebut di atas sesuai ketentuan berlaku.
- Persetujuan Izin Edar Di Masa Darurat dapat diperpanjang jika tidak ditemukan kejadian tidak diinginkan pada pemakaian.
- Kementerian Kesehatan berhak meninjau atau mengevaluasi aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan apabila ditemukan bukti baru terkait Alat Kesehatan yang diterbitkan izin edarnya.
- Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut, pendaftar bersedia mengembalikan izin edar.
- Penandaan dan Informasi produk yang terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan izin edar ini.
- Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan Izin edar ini akan ditinjau kembali.