JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tahan TRA tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rekontruksi Jembatan Pangwa pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017.
Penahanan terhadap TRA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Pangwa dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukzhan mengatakan kepada Independensi.com, Kamis (8/4) tersangka ditahan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.
“Selain adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Dia menyebutkan TRA ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 14/L.1.31/FD.1/04/2021 tanggal 8 April 2021. Keterlibatannya selaku selaku PPTK tidak mengawasi kegiatan proyek dengan benar dan optimal.
“Tersangka tidak mengecek sesuai tugas dan tanggung-jawab selaku PPTK yang mengakibatkan kerugian negara dari proyek tersebut diduga sekitar Rp1 miliar,” ucap mantan Kasipenkum Kejati Riau ini.
Kejari Pidie Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus yang sama. Ketiganya yaitu MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi serta tersangka AZH dan MUR masing-masing selaku pengendali dan Direktur CV Trikarya Pratama Consultan.(muj)