Mantan Bupati Bangkinang Jefry Noer

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang : JPU KPK Akan Panggil Mantan Bupati Jefry Noer Sebagai Saksi

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan memanggil Jefry Noer mantan Bupati Kampar Periode 2011 – 2016, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Seyogianya, pemanggilan Jefry Noer akan dilangsungkan pada persidangan dalam minggu ini. Tapi sesuai arahan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH, selama bulan puasa, persidangan hanya digelar hingga pukul 15 Wib. Sehingga persidangan hari ini hingga besok (maksudnya Jumat 16/4), saksi yang hadir hanya dari pihak kontraktor.

Kesaksian Jefry Noer mantan Bupati Kampar periode 2011 – 2016 kemungkinan baru akan didengar pada persidangan yang digelar pekan depan. Kita berharap pemeriksaan saksi bisa selesai pada bulan April ini. “Pastinya Jefry Noer  akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ferdian Adi Nugroho JPU KPK menjawab pertanyaan Independensi.com usai sidang yang digerlar hari ini (Kamis, 15/4).

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan yang telah  dibacakan JPU KPK dalam persidangan terdakwa Adnan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jembatan WFC Bangkinang dan terdakwa I Ketut Suarbawa Manager Divisi Operasi 1 PT Wika (Perserp) Tbk disebutkan bahwa, Jefry Noer saat menjabat Bupati Kampar ada menerima uang yang totalnya Rp 1,5 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa, Jefry Noer mantan Bupati Kampar itu, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang. Selain meminta pada Indra Pomi kala itu  menjabat Kepala Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar agar memenangkan PT Wijaya Karya (Wika), Jefry Noer juga disebut-sebut ada terima upeti melalui Indra Pomi yang dijuluki dengan ‘uang jenggot’.

Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan, Jefry Noer menerima Rp 1,5 miliar dari PT Wika. Uang itu diserahkan dalam beberapa kesempatan dalam bentuk dollar Amerika dan rupiah. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut 25.000 dollar Amerika diterima Jefry Noer di rumahnya Pekanbaru dan 50.000 dollar Amerika Serikat di Pekanbaru. Uang itu diserahkan Firjan Taufan selaku karyawan PT Wika.

Dua minggu kemudian Jefry Noer menerima uang melalui Indra Pomi mantan Kepala Kepala Bina Marga dan Pengairan Kampar sebesar Rp100 juta di kawasan Purna MTQ Riau. Terakhir Jefry Noer menerima 35.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan PT Wika melalui Indra Pomi Nasution jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman Jefry Noer di Pekanbaru.

Selain Jefry Noer, Jaksa KPK juga menyebut perusahaan PT Wika juga menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dollar Amerika di depan Hotel Pangeran Pekanbaru. Selanjutnya uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil Ketua DPRD Kampar  Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan Pekanbaru.

Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencairan termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari perusahaan untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.

  1. Kemudian terdakwa Adnan juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp 394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan. Lalu ada nama Fahrizal Efendi menerima uang Rp 25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan secara bertahap juga atas pengetahuan I Ketut Suarbawa. (Maurit Simanungkalit)