Kakorlantas Kini Larang Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat memperbolehkan masyarakat pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri Irjen Istiono akhirnya meralat kata-katanya tersebut. Mendapat kritikan keras dari berbagai pihak irjen Istiono kini tak lagi merekomendasikan mudik sebelum 6 Mei.

“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Istiono menjelaskan alasan pihaknya kini tak merekomendasikan warga mudik mendahului larangan mudik berlaku. Pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran tahun 2012.

“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik atau mudik ditiadakan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan tidak akan menghalangi warga yang ingin mudik Lebaran 2021. Tapi masyarakat boleh mudik sebelum 6 Mei 2021.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Istiono menegaskan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai COVID-19.

“Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus kita antisipasi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi warga yang mudik pada 6-17 Mei, Polri telah mendirikan 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali. Istiono mengatakan jumlah titik penyekatan tahun ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu.

Meski demikian, lanjut Istiono, apabila masih ada masyarakat yang nekat mudik pada 6-17 Mei, kepolisian bakal melakukan penindakan secara humanis. Sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik akan diputar balik.