JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hingga kini masih mengusut kasus dugaan korupsi kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi yang diduga merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.
Sebanyak tiga orang saksi yang seluruhnya dari PT Aneka Tambang Tbk kembali dipanggil guna didalami keteranganya oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (22/4).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan para saksi dari PT Antam yang diperiksa yaitu HW selaku Staf Geomin dan EMDP selaku Unit Geomin.
“Satu saksi lainnya yaitu selaku selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Antam periode 2012-2013,” tutur Leo demikian biasa disapa.
Dikatakan Leo pemeriksaan terhadap para saksi untuk menemukan alat bukti dan fakta hukum tentang dugaan korupsi dalam jual beli saham IUP Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun.
“Para saksi yang diperiksa terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Antara lain BM Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT pemilik PT RGSR/ Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY Direktur Operasi dan Pengembangan.
Kemudian AL Direktur Utama PT Antam, HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam dan MH Komisaris PT Tamarona Mas International.(muj)