JAKARTA (IndependensI) – Untuk menekan penularan Covid 19, PT Kereta Api Indonesia memutuskan untuk mengubah kebijakan masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi keberangkatan kereta api jarak jauh.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, perubahan masa berlaku hasil tes Covid-19 RT PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), yang awalnya berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan, kini diubah menjadi 1×24 jam.
“Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1×24 jam,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (24/4/2021).
Dengan Kebijakan tersebut ia mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanan dengan baik. Jika memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan.
Menurutnya di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 3 Stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19 untuk penumpang KA, di antaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen. Lainnya Stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test. Adapun Jam Operasional layanan di Stasiun setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
“Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya. Sebagai contoh untuk hari ini terdapat 15 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 10.00 WIB terdapat sekitar 3.100 penumpang,” ujarnya.
Untuk Stasiun Gambir terdapat 13 KA berangkat dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 10.00 WIB yakni sekitar 1.800 penumpang. Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya.
Eva menerangkan, selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid-19 dengan hasil negatif.
“KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru sosialisasi akan segera dilakukan,” imbuhnya.