Jelang Hari Anti Korupsi, Kejati Sumut Cokok Buronan Korupsi PJJ USBM Rp5,8 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Tangkap Buronan kembali menunjukan kinerjanya setelah berhasil mencokok buronan kasus korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) berinisial NB, Senin 6/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Keberhasilan Tim Tabur dari bidang Intelijen menangkap NB yang sudah berstatus tersangka tersebut dilakukan Kejati Sumatera Utara menjelang Rapat Kerja Kejaksaan dan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu melalui Asisten Intelijen (Asintel) Dwi Setyo Budi Utomo semalam mengungkapkan NB ditangkap saat berada  di rumah kontrakan kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan setelah lima tahun buron.

Dikatakannya bahwa NB  sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan sejak tahun 2016. Namun sejak itu tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

“Sehingga akhirnya tersangka dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak tahun 2016 sampai kemudian ditangkap hari ini,” tutur Dwi Setyo didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan, Senin (6/12) malam.

Dia menyebutkan NB adalah mantan bendahara pelaksana kegiatan PJJ USBM yang diduga terlibat korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang ditampung melalui APBD Kabupaten Nias Selatan.

“Lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2012 dan 2013,” ujar

Adapun dari hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PJJ USBM yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,895 miliar.

Kerugian negara diduga berasal dari kegiatan PJJ USBM tahun anggaran 2012 sebesar Rp2,411 miliar dan tahun anggaran 2013 sebesar Rp3,6 miliar. “Untuk penanganan selanjutnya tersangka NB yang telah diamankan di kantor Kejati, akan kita serahkan ke Kejari Nias Selatan,” kata Asintel.(muj)