Sebab, persoalan tersebut belum kunjung ada titik terang terkait fasum dan fasos yang menjadi tanggung jawab pengembang (developer). Bahkan, warga mensinyalir kewajiban itu diserahkan ke pihak luar.
Persoalan itu diketahui, setelah dilakukan rapat terbuka oleh pengurus paguyuban warga Perum Perumnas KBD bersama pihak manajemen. Sehingga, warga mendesak manajen Perumnas untuk mengembalikan masalah Fasum dan Fasos kepada konsumen bukan ke pihak luar.
Apalagi, selama puluhan tahun Fasum berupa taman terbuka hijau (RTH) di Perumnas KBD dikelola pihak luar. Akibatnya, keberadaannya tidak bisa dinikmati warga dan dididuga diperjual belikan.
“Seharusnya, fasum dan fasos dikelola oleh Perum Perumnas. Bukan dibiarkan dikelola pihak lain,” kata Tito, salah satu perwakilan pengurus Paguyuban Perum Perumnas KBD Gresik, Selasa (27/4).
Selama ini, fasum RTH yang dikelola oknum orang luar perumahan KBD, malah dijadikan sentra kuliner dan stand taman tanaman hias. Bahkan, warga juga menemukan dugaan pelanggaran penggunaan Fasum, yaitu median jalan digunakan untuk berjualan tanaman bonsai,” ujarnya.
Di tambahkan Tito, konsumen tidak mempermasalahkan berapa uang yang didapat dari penyewaan fasum dan fasos di Perum Perumnas KBD. Tapi konsumen mempertanyakan siapa yang berhak mengelola fasum dan fasos KBD.
“Warga KBD selaku konsumen dari Perum Perumnas juga mempertanyakan biaya pemakaman yang ditarik oknum Dusun atau Desa di wilayah KBD sebesar Rp 500.000. Uang administrasi tersebut belum termasuk uang jasa pengalian makam,” ungkapnya.
“Dari rapat tadi, warga meminta ketegasan dari manajemen Perum Perumnas untuk melarang penggunaan fasum dan fasos dari orang luar. Termasuk, memasang papan pengumuman larangan menempati dan mengkomersilkan fasum dan fasos di KBD,” tuturnya.
“Warga tidak ingin penyerobotan lahan di Perum Perumnas KBD terus terjadi, sebab yang namanya fasum dan fasos itu ya milik konsumen. Bukan malah milik orang luar, yang tidak ada hubungannya dengan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Tito, selama ini manajemen Perum Perumnas KBD terkesan membiarkan fasum dan fasos dimanfaatkan oknum untuk dikomersilkan. “Mestinya manajemen tidak membiarkan hal tersebut terjadi, karena ini kan haknya warga atau konsumen,” tandasnya.
Sementara, tim pemasaran Perum Perumnas KBD, Haris Zakaria, mengatakan, dari keluhan konsumen akan disampaikan kepada pimpinan. “Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab permasalahan konsumen. Nanti, akan kita sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.
Selain itu, paguyuban warga KBD juga diminta untuk melayangkan surat ke manajemen Perum Perumnas KBD. Hal itu sebagai dasar menjawab keluhan warga.
“Kita sarankan, pihak paguyuban untuk bersurat kepada Perum Perumnas, sebagai dasar keluhan. Sehingga kita bisa memberikan jawaban sesuai tuntutan warga,” tutupnya. (Mor)