JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) kini sedang meneliti berkas perkara dua oknum aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan enam anggota pengawal Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dari laskar FPI yang terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang pada Senin (7/12) dinihari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (28/4) untuk meneliti berkas kedua tersangka tersebut tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk memiliki waktu selama 14 hari sesuai KUHAP.
“Masing-masing dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil (P18),” tutur Leo demikian biasa disapa.
Kemudian, kata dia, dalam waktu yang sama selama tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) jika berkas perkaranya dinilai belum lengkap (P21).
Dia menyebutkan berkas tersangka FR dan MYO sebelumnya diterima Sekretariat JAM Pidum dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (27/4). “Berkas perkara yang diserahkan disertai surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April,” ujarnya.
Kejagung sebagaimana diketahui, tutur Leo, sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Polri.
SPDP tersebut, kata dia, berisikan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dugaan pembunuhan terhadap enam orang pendukung Mohammad Rizieq Shihab.
Ke enam anggota dari laskar FPI yang organisasinya kini telah dilarang pemerintah, yaitu Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur alias Faiz, Muhammad Reza alias Reza, Lutfi Hakim dan Muhammady Suci Khadavi.(muj)