Kejagung: Berkas Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Pengawal Habib Rizieq Belum P21

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menilai berkas dua oknum polisi tersangka kasus dugaan pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab masih belum lengkap atau istilahnya belum P21.

“Setelah diteliti tim jaksa peneliti selama tiga hari, berkas kedua tersangka dinilai masih belum lengkap. Baik secara formil maupun materil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4).

Leo demikian biasa disapa mengatakan surat pernyataan belum lengkapnya berkas perkara kedua tersangka atas nama FR dan MYO  dari tim jaksa peneliti telah dikirim pada hari Jumat (30/4) ini.

Surat tersebut dikirimkan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tertanggal 29 April 2021.

“Selanjutnya tim jaksa peneliti akan memberikan petunjuk dalam kurun waktu tujuh ke hari depan mengenai apa saja yang harus dilengkapi tim penyidik,” tutur Leo.

Berkas kedua tersangka oknum polisi dari Polda Metro Jaya ini sebelumnya diterima Sekretariat JAM Pidum dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa (27/4) yang disertai surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April.

Penyerahan berkas kedua tersangka sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor:B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 oleh JAM Pidum Kejagung dari Bareskrim Polri.

SPDP tersebut tentang dimulainya penyidikan dugaan pembunuhan terhadap enam orang pendukung Mohammad Rizieq Shihab dari laskar FPI yang organisasinya kini telah dilarang. 

Ke enamnya yaitu Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur alias Faiz, Muhammad Reza alias Reza, Lutfi Hakim dan Muhammady Suci Khadavi.(muj)