Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum pengetatan arus mudik telah dilakukan pihaknya sebelum 6 Mei 2021 atau hari pertama dimulainya larangan mudik.
“Penyekatan yang kami lakukan untuk memastikan para pemudik yang hendak melewati Jembatan Suramadu, harus bisa menunjukkan hasil nonreaktif rapid test yang berlaku 24 jam. Serta, pemudik dari Surabaya maupun Madura bisa mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) ke kelurahan tempat tinggal mereka,” ujarnya, Minggu (2/5).
“Pelaksanaan penyekatan ini, kita sesuaikan dengan perintah pimpinan. Yaitu, sifat rayonisasi yang tak jauh beda dengan aglomerasi yaitu antar wilayah,” jelas,” tuturnya.
Di tambahn Ganis, penyekatan tidak diberlakukan untuk kendaraan tertentu. Misalnya, kendaraan pengangkut distribusi kebutuhan bahan pokok, BBM atau kebutuhan masyarakat lainnya.
“Pemberlakun tersebut, berlaku untuk semua golongan tanpa terkecuali. Seperti, kalau ASN atau PNS, anggota TNI dan Polri, maka harus ada keterangan dari pimpinannya,” tegas Kapolres.
“Larangan mudik kami tegaskan tanpa pengecualian, oleh karena itu yang bisa melewati Jembatan Suramadu adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak saja. Contohnya, mobil ambulan dan pengangkut kebutuhan pokok,” imbaunya.
“Selama pemberlakuan penyekatan larangan mudik, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendaraan pribadi, umum atau travel yang masih nekat mengantarkan pemudik maka kita tak segan-segan untuk menahan kendaraan yang melanggar hingga pascalebaran,” tukasnya.