JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat. Pada TA 2021 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 23,24 triliun untuk PKT yang salah satu kegiatannya adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah.
Di samping untuk memulihkan perekonomian masyarakat, program BSPS ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat agar dapat tinggal di rumah layak huni. Tinggal di rumah layak huni tentunya membantu masyarakat untuk terhindar dari berbagai penyakit termasuk COVID-19.
“Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah. Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Pada TA 2021 Kementerian PUPR menyalurkan 114.900 unit BSPS di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp 2,46 triliun. Program ini salah satunya disalurkan di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 8.115 unit rumah dengan anggaran Rp 162,3 miliar. Hingga saat ini realisasi pembangunan fisik BSPS di Kalimantan Barat mencapai 30,19%.
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan program BSPS ini merupakan stimulan dari pemerintah agar masyarakat mau meningkatkan kualitas rumahnya. Setiap penerima manfaat akan mendapat Rp 20 juta yang dialokasikan pada pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp 2,5 juta.
Rumah-rumah yang akan dibedah di Kalimantan Barat ini tersebar di 13 kabupaten/kota, 61 kecamatan dan 230 desa/kelurahan. Rinciannya yakni Kabupaten Sambas 100 unit, Kota Singkawang 51 unit, Kabupaten Mempawah 50 unit, Kota Pontianak 369 unit, Kabupaten Kubu Raya 2.342, Kabupaten Kayong Utara 100 unit, Kabupaten Bengkayang 50 unit, Kabupaten Kapuas Hulu 50 unit, Kabupaten Sintang 3.046 unit, Kabupaten Melawi 624 unit, Kabupaten Sekadau 300 unit, Kabupaten Sanggau 300 unit dan Kabupaten Ketapang 1.158 unit.
Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah. (wst)
Kapan bedah rumah didesa s.kunyit hulu.kab.mempawah terlaksana..