Salah satu dari dua anak orangutan asal Sumatera yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 26 April 2021.(ist)

Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Dua Orangutan dari Upaya Penyelundupan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sejumlah pihak yang berhasil menggagalkan dan sekaligus menyelamatkan dua anak orangutan dari upaya penyelundupan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung belum lama ini.

“Kami juga mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Polres Lampung Selatan terkait kasus penyelundupan kedua anak orangutan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya di kantor Polres Lampung Selatan, Lampung Senin (3/5).

Menteri Siti hadir dalam rangka kunjungan kerja sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia – Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berkat keberhasilan menggagalkan penyelundupan kedua anak orangutan.

Dia berharap penghargaan tersebut dapat meningkatkan motivasi para pihak penegak hukum serta para penggiat lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung, untuk semakin waspada dengan penyelundupan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Menteri kemudian memerintahkan Direktur Jenderael Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wirtano yang ikut dalam kunjungan kerja untuk menelusuri asal dari kedua orangutan yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.

“Agar dapat segera menentukan dimana mereka akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Karena terdapat dua pusat rehabilitasi orangutan Sumatera yaitu di Provinsi Sumatera Utara dan Jambi,” ujarnya.

Dikatakan Siti bahwa orangutan adalah salah satu mamalia besar di dunia selain gajah, badak dan harimau yang hidup di Indonesia, ditambah komodo dan anoa.

“Kita menyebutnya sebagai Flagship Species. Pada dasarnya terdapat 25 spesies prioritas yang kita perhatikan, termasuk bagaimana caranya agar populasinya di alam dapat kita tingkatkan,” ungkapnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya di Kantor Polres Lampung Selatan bersama beberapa pihak yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah berkat keberhasilan menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orangutan.(ist)

Dia menjelaskan keberadaan satwa seperti orangutan dan sebagainya, sangat penting sebagai indikator keberhasilan pembangunan di Indonesia. “Terjaganya satwa-satwa dalam habitatnya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan di Indonesia, ini yang kita jaga.”

Wiratno menambahkan orangutan adalah satwa yang dapat merehabilitasi hutan dengan jangkauan jelajah seluas lima kilometer persegi. Sepanjang jelajahnya, tutur dia, orangutan memakan buah-buahan dan biji yang dibuangnya dapat menumbuhkan pohon baru.

“Orangutan itu satwa kebanggaan kita. Kejahatan perdagangan satwa liar sangat memprihatikan. Kita akan terus menguatkan kerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak lain untuk memberantas kejahatan luar biasa ini,” tutur Wiratno.

Dari data Ditjen KSDAE selama periode Maret-April tahun 2021 setidak ada empat kasus terkait perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa orangutan. Dalam kurun waktu dua bulan itu telah dilakukan penyelamatan terhadap enam individu orangutan yang usianya berkisar 1-4 tahun (anakan).

Sementara keberhasilan penyelamatan kedua anak orangutan tersebut berkat operasi gabungan K9 yang dilakukan Balai KSDA Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN) pada 26 April 2021 di Pelabuhan Bakauheni.

Kedua anak orangutan yang diselamatkan adalah anak orangutan Sumatera (Pongo abelii) berkelamin jantan dan betina, dengan umur diperkirakan satu hingga satu tahun empat bulan. Ketika diselundupkan, kedua orangutan dibawa bus ALS dengan Nomor polisi BK 7885 DK dari Medan Sumatera Utara menuju Tangerang.

Kondisi kedua orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung. Oleh Menteri Siti, kedua orangutan ini diberikan nama Siti untuk betina, dan Sudin untuk yang jantan.

Dalam kasus tersebut supir dan kernet bus ALS telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KSKP yang berada di bawah Polres Lampung Selatan. Selain itu penyidik Polres Lampung Selatan, Jumat (30/4) mengamankan seseorang yang diduga penjual orangutan beralamat di kota Medan, Sumatera Utara.

Disinyalir pelaku pemain lama perdagangan orangutan, namun belum pernah benar-benar tertangkap dan diproses hukum. Penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk mendapatkan informasi dan sekaligus membongkar jaringannya.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi, “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”

Selain itu pasal 40 ayat 2, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.(muj)