JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus telah merampungkan penyidikan terhadap tujuh dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Berkas perkara ketujuh tersangka pun pada Kamis (27/5) ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
“Setelah diteliti, berkas perkara ketujuh tersangka kasus Asabri yang disidik tim jaksa penyidik hari ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim JPU,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (27/5).
Berkas ketujuh tersangka tersebut antara lain atas nama tersangka ARD (Adam Rachmad Damiri) dan SW (Sonny Widjaja) masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri.
Kemudian atas nama tersangka BE (Bachtiar Effendi) mantan Kadiv Keuangan dan Investasi, tersangka IWS (lham W Siregar) mantan Kadiv Investasi dan tersangka HS (Hari Setiono) mantan Direktur Investasi dan Keuangan.
Selain itu atas nama tersangka LP (Lukman Purnomosidi) selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan tersangka JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Leo demikian biasa disapa menyebutkan untuk selanjutnya tim JPU akan meminta kepada tim jaksa penyidik untuk menyerahkan ketujuh tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Leo.
Sementara, tutur dia, untuk dua berkas perkara tersangka lain yaitu BTS (Benny Tjokrosaputro) Direktur PT Hanson Internasional dan tersangka HH (Heru Hidayat) Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra hingga kini masih dalam penelitian tim JPU.
“Baik untuk kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil,” kata mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.(muj)