Perludem : Seluruh Parpol Harus Diposisi yang Sama Dalam Kepesertaan Pemilu

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengkritik putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang terkesan memberikan kemudahan bagi parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) sebelumnya untuk menjadi peserta pemilu yang akan datang.

Sebab, menurutnya seluruh parpol harus memulai dari start yang sama sebelum mengikuti pemilu berikutnya.  “Partai politik yang sudah lolos ambang batas parlemen maupun parpol yang belum harus ditempatkan pada posisi start yang sama dalam kepesertaan pemilu” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post, Senin (31/5/2021).

Dia mengatakan, saat ini juga banyak pihak yang kaget terhadap putusan MK tersebut. “Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PT kita sudah di desain secara sistematis, rasional? Kita perlu tinjau ulang nih PT-nya, tujuan PT kita ini sebenarnya apa?” tanya dia.

Kemudian, Khoirunnisa menyebutkan dampak dari putusan tersebut. Salah satunya akan ada cara pandang yang baru terhadap parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Hal lainnya ialah soal keterwakilan perempuan di dalam partai politik.

“Jangan sampai dengan adanya putusan ini, komitmen partai akan berkurang terhadap keterwakilan perempuan dalam partai. Bisa dibayangkan, tanpa verifikasi partai parlemen tidak lagi serius memperhatikan keterwakilan 30% di kepengurusannya,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, verifikasi secara faktual sangat perlu dilakukan, baik itu bagi partai politik yang sudah lolos ambang batas maupun bagi parpol yang belum lolos. Sebab, verifikasi faktual merupakan salah satu upaya agar tidak adanya anggota atau kader “siluman” dalam tubuh partai.

“Verifikasi faktual ini perlu, baik bagi parpol yang sudah lolos PT atau tidak. Karena mereka kan sama-sama harus memperbaiki kondisinya. Jangan sampai ada kader ‘siluman’ yang secara faktual tidak ada,” tutupnya.