KPK Mengendus  Keberadaan Harun Masiku di Indonesia

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengendus keberadaan buronan kasus korupsi Harun Masiku di Indonesia. Mantan Politisi PDIP tersebut merupakan buron dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Plh Direktur Penyidik KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti informasi tersebut. “Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun Masiku) masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Setyo mengaku, sejak menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020 atas nama Harun Masiku, pihaknya terus mencari keberadaan Harun Masiku. KPK juga telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun ke Imigrasi Kemenkum HAM.

“DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu enggak pernah dikasihkan (dibuka ke publik), kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka,” kata dia.

Diberitakan, KPK menyatakan terus memburu dan menangkap Harun Masiku (HM) buron dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat ke Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Harun sendiri sudah menjadi buronan KPK selama satu tahun lebih.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Ali berharap, dengan terbitnya red notice terhadap Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” kata Ali.