JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya agar menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara dan segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung menyampaikan hal itu saat melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual, Rabu (2/6).
Dia pun meminta kepada semua anggota satgassus P3TPU yang telah dilantik untuk tidak mengecewakan dalam kinerja serta tidak melakukan transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan.
“Jangan transaksional. Karena saya pastikan saya tidak akan ragu-ragu menindak tegas anggota Satgassus yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,“ ucap Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dikatakannya maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara. “Sehingga kehadiran Satgassus mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara pidum seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks,” ujarnya.
Selain itu, tuturnya, anggota Satgassus wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.
Dia berharap penugasan jaksa di satgassus P3TPU menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas serta memberi bekal pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa akan datang.
“Saya yakin Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU,” ucapnya.
Dibagian lain Jaksa Agung pun berharap anggota P3TPU memiliki kepekaan terkait kasus tindak pidana yang berkaitan masa kedaruratan saat ini. “Karena dalam masa pandemi banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan diambil pemerintah guna mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya.
Jaksa Agung pun mencontohkan adanya kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan diloloskannya Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta serta kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu.
“Paling terbaru kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan 30 anggota Satgassus P3TPU yang dilantik hari ini adalah yang lolos seleksi tahap dua.
Semula, kata Fadil, dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta mengirim dua orang jaksa sehingga jumlah yang mendaftar sebagai peserta untuk mengikuti seleksi anggota Satgassus sebanyak 64 peserta.
Dia menyebutkan dari hasil seleksi dinyatakan 45 orang lulus, 15 orang tidak lulus, dan 4 orang tidak hadir karena berhalangan. “Tapi dari 45 peserta yang lulus hanya 30 orang yang diangkat dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon anggota Satgassus P3TPU,” ujarnya.
Dikatakan Fadil pengangkatan ke 30 jaksa sebagai anggota Satgassus P3TPU sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.
Seusai dilantik ke 30 anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan pernuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.(muj)