Dana Calon Jemaah Haji Tidak Digunakan untuk Pembiayaan Infrastruktur

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, dana calon jemaah haji tidak digunakan untuk pembiayaan infrastruktur. Dia menjelaskan, alokasi investasi BPKH ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang.

“Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” ujarnya, dalam webinar bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

Anggito juga menegaskan, tidak ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkaitan dengan investasi infrastruktur BPKH. Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

“Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List),” ujarnya.

Dana haji tersebut dijamin aman dalam penyertaan investasi dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana. Anggito menjelaskan, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah.

“Untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji. Dana Haji milik jemaah juga dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar,” tegasnya.