DPR Bakal Pantau Ketat Pengelolaan Iuran Dana Haji

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan, DPR akan memantau ketat kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola iuran penyelenggaraan haji. DPR ingin pengelolaan iuran dana haji tidak salah kelola dan merugikan jemaah.

“(Kinerja) BPKH ini kita awasi. Jangan sampai seperti itu (pengelolaan salah) saya bilang,” kata Rudi di Jakarta, Minggu (6/6/2021).

Politisi Partai NasDem itu juga mewanti-wanti investasi yang dilakukan harus jelas dan pastinya menguntungkan. Jangan sampai BPIH bernasib seperti PT Jiwasraya akibat salah investasi. “Investasi yang nggak jelas seperti Jiwasraya, kan penjahat itu. Mereka mengelola uang nasabah dimainkan,” ungkapnya.

Rudi menyampaikan BPKH telah memberikan jaminan pengelolaan yang dilakukan secara baik dan tepat. Hal itu berdasarkan pengakuan Kepala BPKH Anggito Abimanyu. “Tapi kalau mau kita ketahui yang pasti tentunya melalui audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” sebutnya.

Selain itu, legislator dapil Sumatera Utara III tersebut menyambut baik keputusan pemerintah yang memperbolehkan calon jemaah haji (calhaj) 2021 menarik BPIH yang telah dilunasi. Penarikan pelunasan tersebut tak akan menghilangkan status mereka menjadi calhaj 2022.

Namun, dia meminta jemaah bijak mengambil keputusan apakah akan menarik atau tetap menyimpan di BPKH. Keputusan harus disesuaikan dengan kebutuhan. “Kalau tidak terlalu mendesak tetap disimpan. Kalau mereka butuh tidak ada salahnya mereka mengambil untuk kepentingan yang lebih penting,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengaskan seluruh dana yang dikelola untuk pemberangkatan haji pada jemaah saat ini aman. Walaupun saat ini diketahui pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

“Kami akan mengikuti seluruh ketentuan KMA 660/2021, tapi kami perlu tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman, dana tersebut diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6).

Anggito membeberkan pada 2020, terdapat 196.895 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana. Sehingga terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas yaitu Rp 7,05 triliun. “Haji khusus telah malakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah terkumpul dana baik itu setoran awal dan lunas yaitu 120,67 juta dolar,” bebernya.